Kamis, 29 November 2012

TATA NIAGA HASIL MINERAL HARUS DIATUR LAGI



Produsen mineral dalam negri mendesak kemendag segera mengatur tata niaga ekspor dalam waktu dua pecan ke depan.Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta.”Agar tidak terjadi stagnasi yang lebih panjang ,pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan harus mengatur tata niaga ekspor ini.Ya paling tidak seminggu dua minggu sudah harus selesai,”kata Natsir.
                Ekspor tersebut sempat terhenti dengan adanya kepmen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Larangan Ekspor Bahan Mentah Mineral.Namun sejak putus itu digugat dan membatalkan kepmen ESDM maka tata niaga ekspor mineral tidak ada lagi yang mengatur dengan jelas.
                Menurut Natsir diadakannya tata niaga ekspor itu agar tidak mengganggu operasional dan ekspor mineral yang sudah direncanakan perusahaan tambang.Setidaknya 20 perusahaan nikel dalam negri sudah siap melakukan ekspor,sementara 2 perusahaan sudah melakukan ekspor.”Kami akan menyampaikan dalam waktu dekat ini Kemendag” katanya.
Analisis :
                Seiring dengan adanya Kepmen ESDM No.7 2012 tentang adanya Larangan Ekspor Bahan Mentah Mineral karena adanya aturan mainnya yang sempat berhenti ini membuat para distributor bingung untuk menentukan kemana mereka akan memasarkan produknya,sehingga dapat mempengaruhi lajunya perputaran ekonomi .
                Dari keterangan diatas Tata Niaga Hasil mineral memang sepatutnya harus diatur ulang supaya dalam melakukan distribusi kepasar dapat dikontrol dengan baik.Disini bertujuan supaya tidak ada lagi kesimpangsiuran akan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar