Produsen mineral dalam negri
mendesak kemendag segera mengatur tata niaga ekspor dalam waktu dua pecan ke
depan.Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan,
Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta.”Agar tidak terjadi stagnasi
yang lebih panjang ,pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan harus
mengatur tata niaga ekspor ini.Ya paling tidak seminggu dua minggu sudah harus
selesai,”kata Natsir.
Ekspor
tersebut sempat terhenti dengan adanya kepmen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang
Larangan Ekspor Bahan Mentah Mineral.Namun sejak putus itu digugat dan
membatalkan kepmen ESDM maka tata niaga ekspor mineral tidak ada lagi yang
mengatur dengan jelas.
Menurut
Natsir diadakannya tata niaga ekspor itu agar tidak mengganggu operasional dan
ekspor mineral yang sudah direncanakan perusahaan tambang.Setidaknya 20
perusahaan nikel dalam negri sudah siap melakukan ekspor,sementara 2 perusahaan
sudah melakukan ekspor.”Kami akan menyampaikan dalam waktu dekat ini Kemendag”
katanya.
Analisis :
Seiring
dengan adanya Kepmen ESDM No.7 2012 tentang adanya Larangan Ekspor Bahan Mentah
Mineral karena adanya aturan mainnya yang sempat berhenti ini membuat para
distributor bingung untuk menentukan kemana mereka akan memasarkan
produknya,sehingga dapat mempengaruhi lajunya perputaran ekonomi .
Dari
keterangan diatas Tata Niaga Hasil mineral memang sepatutnya harus diatur ulang
supaya dalam melakukan distribusi kepasar dapat dikontrol dengan baik.Disini
bertujuan supaya tidak ada lagi kesimpangsiuran akan peraturan yang sudah
diatur oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar