Sabtu, 30 November 2013

KERANGKA ISI NPA DAN PAI

Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA)
Norma pemeriksaan akuntansi (NPA), NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan dan norma pelaporan.
a.       Norma Umum (General Standart), adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya :
·         Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalaini latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
·         Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasannya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
·         Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyususn laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
b.      Norma Pelaksanaan (Stndart Of Field Work), standar ini merumuskan criteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan :
·         Pemeriksaan harus direncakan sebaik-baiknya dan jika digunkaan tenaga-tenaga pembantu mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
·         Harus ada penilaian atas system pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya system tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
·         Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pemgamatan, Tanya jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtisar keuangan yang diperiksa.
c.       Norma Pelaporan Akuntan (Standart Of Reporting, norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi  oleh akuntan pemeriksaan dalam menyususn laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan dalam laporan tersebut mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan prinsip akuntansi Indonesia dan harus informative mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan :
·         Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtisar keuangan ikhtisar disajikan prinsip akuntan Indonesia.
·         Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan prinsip akuntansi Indonesia dalam ikhtisar keuangan tahun berjalan konsisten disbanding dengan tahun lalu.
·         Penjelasan informative didalam ikhtisar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
·         Laporan kauntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tangung jawab atas apa yang dipikulnya.
Norma-norma tersebut diatas berkaitan dengan konsep-konsep dalam pemeriksaan akuntan :
·         Norma umum berkaitan dengan konsep independensi. Etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
·         Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti.
·         Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
·         Norma pemeriksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik terutama dalam 2 hal ;
o   Norma-norma tidak cukup spesifik
o   Norma-norma tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.
2.      Kerangka Isi PAI
-          Pedoman Penyususnan Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Prinsip akuntansi yang ada di Indonesia dikenal dengan prinsip akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman system penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak liar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak tepat relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serrta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntasi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
-     Periode Akuntansi
      Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannya dengan akutansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.     
      Suatu gambaran yang lengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas.likuidasi. tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).
      Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah kedalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodic diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepntingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
-     Penetapan Beban Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
      Dalam menentukan laba periodic dan posisi keuangan. Prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui penetapan laba periodic dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode actual. Yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan dan beban atau aktiva, dan kewajiban serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Sumber :
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.htmlhttp://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/


SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang praktek akuntan publik yang tengah digodok di kementrian keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yanga akan dikenakan kepada akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilaian) Kementrian Keuangan, Langgeng subur adanya sanksi administratif pada RPP tersebut mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik ketujuh sanksi tersebut paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda rokemendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan 13,17,19,25,27,32,34,35 UU no 5 tahun 2011dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntansi Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang AP dan KAP tersebut melanggar ketentuan pasal 4, 30 ayat (1)  huruf a,b,f pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.pengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
sanksi pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. pelanggaran yang bermaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tersebut akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat. 
sanksi kelima pembekuan ijin AP dan KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan pasal 9,28,29,30 ayat 1 huruf c,e,g,h,i UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan punlik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
jenis sansik keenam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sanagt berat yaitu melanggar pasal 30 ayat 1 huruf d,j UU akuntan publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang diterbitkan.


adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan dikeluarkannya PP no.1 tahun 2013 PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dilingkungan kementrian keuangan

Kamis, 03 Oktober 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.1 Pendahuluan
Profesi akuntan dimulai sejak abad ke 15. Pada abad ke 15 di inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma.  Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan tugasnya, didalam dunia bisnispun juga harus mempunyai etika berbisnis seperti pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu mengatakan yang sesungguhnya.
Dengan adanya moral dan etika didalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak didalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang menyimpang. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpedoman kepada apa yang mereka inginkan.
2.2 Definisi Etika dan Profesi
2.2.1 Definisi Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ETHOS sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. ETHOS mempunyai banyak arti yaitu : perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan ta etha yaitu adat kebiasaan. Berikut beberapa definisi etika:
Menurut para ahli yaitu Drs. O.P Simorangkir etika memiliki definisi sebagai berikut :
“Etika atau etik sebagai pandangan manuasi dalam manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
Sedangkan menurut Drs. Sidi Gajalba dan sistematika filsafat berpendapat bahwa :
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk, sejauh yang didapat ditentukan oleh akal”.
Jika menurut Drs. H. Baharudin Salam
“Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
2.2.2 Definisi Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejujuran belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi. Tetap perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
3.3 Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu :
1.      Periode Kolonial
Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara nono formal pendidkan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untukmemperoleh ijazah.
2.      Periode sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan dibagi kedalam enam periode yaitu :
a.       Periode I (sebelum tahun 1954)
Pada periode I telahada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam system administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan yang makin besar itu menjadi alas an bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
b.      Periode II (tahun 1954-1973)
Setelah adanya undangundang no.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, direktorat akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan public untuk melakukan audit atas nama direktorat akuntan Negara.
Profesi akuntan public mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan pada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk mnyerahkan secara periodic laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan public. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan public jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public.
c.       Periode III (tahun 1973-1979)
Pada akhir tahun 1976 presiden RI indonesia dalam surat nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kalinya sejak memasuki masa prde baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan public meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan public.
Instruksi presiden no.6 tahun 1979 dan keputusan mentri keuangan no.108/1979 tanggal 27 maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan public dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan public dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan dan masyarakat pemakainya.
d.      Periode IV (tahun 1979-1983)
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan public dalam pelaksanaan paket 27 maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah nasih ada akuntan public memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan public melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Adapula akuntan public yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan diserahkan kekoantor inspeksi pajak.
e.       Periode V (tahun 1983-1989)
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan public dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri keuangan no.763/KMK.001/1986 tentang akuntan public.
Keputusan ini mengatur tentang bidang pekerjaan akuntan public, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh ijin praktik akuntan public dan pendirian kantor akuntan public beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan public yang melanggar persyaratan praktik akuntan public.
Dengan keputusan mentri keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan public yaitu dengan mendengar pendapat ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan public fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kanto; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dean kehormatan IAI;pemohonan harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
f.       Periode VI (tahun 1990-sekarang)
Dalam periode ini profesi akuntan public terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritika-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun keberadaan profesi akuntansi tetap diakui oleh pemerintah sebagai ebuah profesi kepercayaan masyarakat. Disamping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan  public juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan public.

Pada awal 1992 profesi akuntan public kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (dirjen pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Rabu, 27 Maret 2013

DAILY ACTIVITIES


I wake up at 5.00 am, after that I clean up the room and prayers. 06.00 hours I usually watch news on tv. at 6:30 I take a bath after that I prepare all that my needed for my job. Before, I always breakfast with my father. I always go to the office at 07.00 am by bus.

After I arrived the Office , I always check list of job for today, before I get to work.I work in the field of project analyst. Activity I do is analyze all incoming projects and help the client so that they get what they want. At 01:00 pm I have lunch, take a rest and pray zuhur with my friend in the office, next at 04:00 pm, I pray Ashar. Then I finish the job until 05:00 pm.

if my work is finished, usually before i going to college, i back go home to pray magrib. After that, I go to campus and study until at 08.30 pm, and then I go home. at 09.00 pm I immediately clean the body, pray Isya. Then I always watch television and and do not forget to eat dinner. sometimes I can’t sleep till 12.00 am or more.Then used that’s time for reading lesson I got from campus,  After that i go to sleep.

Those are my activities from getting up to getting back to sleep on the weekdays.
On weekend like a Saturday or Sunday, not much different from the previous days.Because I still keep busy with class schedules of the morning until noon. Then, I do the next activity with pleasure because it's time to enjoy leisure time with something that makes me happy.

Kamis, 10 Januari 2013

KALIMAT EFEKTIF DAN KALIMAT TIDAK EFEKTIF

Kalimat efektif adalah kalimat yang mampu menyampaikan pikiran secara jelas kepada pembaca sehingga mencapai sasarannya.
Kalimat yang efektif di tandai dengan adanya kepaduan unsur kalimat , kelogisan, hubungan antar bagian kalimat, pemusatan perhatian pada bagian-bagian tertentu dan kehematan penggunaan kata.
Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak mampu menyampaikan pikiran secara jelas dengan pembaca sehingga tidak mencapai sasarannya.

Berikut ini adalah contoh kalimat efekti dan tidak efektif :

1. Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah. 
2. Penyusunan laporan itu saya dibantu oleh para dosen ( tidak efektif )
Seharusnys :Dalam menyusun laporan itu, saya di bantu oleh para dosen. 
3. Soal itu saya kurang jelas ( tidak efektif )
Seharusnya :Soal itu bagi saya kurang jelas. 
4. Kami datang agak terlambat. Sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama ( tidak efektif )
Seharusnya :Kami datang agak terlambat. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengikuti acara
pertama. 
5. Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu ( tidak efektif )
Seharusnya : Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. 
6. Sekolah kami yang terletak di depan bioskop Gunting ( tidak efektif )
Seharusnya : Sekolah kami terletak di depan bioskop Gunting. 
7. Harga minyak dibekukan atau kenaikan secara luwes ( tidak efektif )
Seharusnya : Harga minyak dibekukan atau dinaikan secara luwes. 
8. Karena ia tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu ( tidak efektif )
Seharusnya : Karena tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu. 
9. Hadirin serentak berdiri setelah mereka mengetahui bahwa Presiden datang ( tidak efektif )
Seharusnya : hadirin serentak berdiri setelah mengetahui bahwa presiden datang. 
10. Dia hanya membawa badannya saja ( tidak efektif )
Seharusnya : Dia hanya membawa badannya. 
11. Sejak dari pagi dia bermenung ( tidak efektif )
Seharusnya : Sejak pagi dia bermenung. 
12. Surat itu sudah saya baca ( tiak efektif )
Seharusnya : Surat itu sudah saya baca. 
13. Saran yang di kemukakannya kami akan pertimbangkan ( tidak efektif )
Seharusnya : Saran yang dikemukakannya akan kami pertimbangkan. 
14. Mereka membicarakan dari pada kehendak rakyat ( tidak efektif )
Seharusnya : Mereka membicarakan kehendak rakyat. 
15. Pekerjaan itu dia tidak cocok ( tidak efektif )
Seharusnya : Pekerjaan itu bagi dia tidak cocok.