Kamis, 03 Oktober 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.1 Pendahuluan
Profesi akuntan dimulai sejak abad ke 15. Pada abad ke 15 di inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma.  Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan tugasnya, didalam dunia bisnispun juga harus mempunyai etika berbisnis seperti pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu mengatakan yang sesungguhnya.
Dengan adanya moral dan etika didalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak didalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang menyimpang. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpedoman kepada apa yang mereka inginkan.
2.2 Definisi Etika dan Profesi
2.2.1 Definisi Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ETHOS sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. ETHOS mempunyai banyak arti yaitu : perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan ta etha yaitu adat kebiasaan. Berikut beberapa definisi etika:
Menurut para ahli yaitu Drs. O.P Simorangkir etika memiliki definisi sebagai berikut :
“Etika atau etik sebagai pandangan manuasi dalam manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
Sedangkan menurut Drs. Sidi Gajalba dan sistematika filsafat berpendapat bahwa :
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk, sejauh yang didapat ditentukan oleh akal”.
Jika menurut Drs. H. Baharudin Salam
“Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
2.2.2 Definisi Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejujuran belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi. Tetap perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
3.3 Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu :
1.      Periode Kolonial
Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara nono formal pendidkan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untukmemperoleh ijazah.
2.      Periode sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan dibagi kedalam enam periode yaitu :
a.       Periode I (sebelum tahun 1954)
Pada periode I telahada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam system administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan yang makin besar itu menjadi alas an bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
b.      Periode II (tahun 1954-1973)
Setelah adanya undangundang no.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, direktorat akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan public untuk melakukan audit atas nama direktorat akuntan Negara.
Profesi akuntan public mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan pada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk mnyerahkan secara periodic laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan public. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan public jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public.
c.       Periode III (tahun 1973-1979)
Pada akhir tahun 1976 presiden RI indonesia dalam surat nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kalinya sejak memasuki masa prde baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan public meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan public.
Instruksi presiden no.6 tahun 1979 dan keputusan mentri keuangan no.108/1979 tanggal 27 maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan public dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan public dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan dan masyarakat pemakainya.
d.      Periode IV (tahun 1979-1983)
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan public dalam pelaksanaan paket 27 maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah nasih ada akuntan public memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan public melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Adapula akuntan public yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan diserahkan kekoantor inspeksi pajak.
e.       Periode V (tahun 1983-1989)
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan public dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri keuangan no.763/KMK.001/1986 tentang akuntan public.
Keputusan ini mengatur tentang bidang pekerjaan akuntan public, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh ijin praktik akuntan public dan pendirian kantor akuntan public beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan public yang melanggar persyaratan praktik akuntan public.
Dengan keputusan mentri keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan public yaitu dengan mendengar pendapat ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan public fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kanto; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dean kehormatan IAI;pemohonan harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
f.       Periode VI (tahun 1990-sekarang)
Dalam periode ini profesi akuntan public terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritika-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun keberadaan profesi akuntansi tetap diakui oleh pemerintah sebagai ebuah profesi kepercayaan masyarakat. Disamping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan  public juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan public.

Pada awal 1992 profesi akuntan public kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (dirjen pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.