Kamis, 06 Desember 2012

ASURANSI

“ Asuransi atau pertanggungan adalah  suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ”
Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan adalah  suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ” 
MANFAAT ASURANSI
*      Jaminan Perlindungan.
*      Meningkatkan efisiensi.
*      Pemerataan biaya.
*      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
*      Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa).
*      Menutup Loss of Earning Power
*      Membantu meningkatan kegiatan usaha

Risiko Yang Dapat Diasuransikan
*      Jenis Risikonya harus murni dan khusus
*      Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
*      Risiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan
*      Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum
*      Obyek Risiko harus dapat dinilai atau diukur dengan uang dan layak
*      Risiko yang disertai dengan insurable  interest

Obyek Yang Dapat diasuransikan
*      Diri atau Jiwa Manusia
*      Property atau Harta Benda
*      Tanggung Jawab Hukum 
Penutupan Obyek Asuransi
    Harus berdasarkan pada kebebasan memilih dari si tertanggung
    Hanya dapat dilakukan pada Perusahaan Asuransi yang memiliki izin usaha, kecuali:
–        Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan Risiko atas obyek tersebut
–        Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas obyek tersebut
–        Pemilik obyek tersebut bukan warga negara 

Analisis : 

Dari tulisan di atas menurut saya pribadi ada baiknya juga jika kita ikut asuransi , tapi itu semua kembali kediri kita masing merasa perlu atau tidaknya asuransi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar