“ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tertentu ”
Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
MANFAAT ASURANSI







Risiko
Yang Dapat Diasuransikan






Obyek
Yang Dapat diasuransikan



Penutupan
Obyek Asuransi
Harus berdasarkan pada kebebasan memilih dari si tertanggung
Hanya dapat dilakukan pada Perusahaan Asuransi yang memiliki izin usaha,
kecuali:
–
Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan Risiko atas obyek tersebut
–
Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas
obyek tersebut
–
Pemilik obyek tersebut bukan warga negara
Analisis :
Dari tulisan di atas menurut saya pribadi ada baiknya juga jika kita ikut asuransi , tapi itu semua kembali kediri kita masing merasa perlu atau tidaknya asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar