“ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tertentu ”
Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
MANFAAT ASURANSI
Jaminan Perlindungan.
Meningkatkan efisiensi.
Pemerataan biaya.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa).
Menutup Loss of Earning Power
Membantu meningkatan kegiatan usaha
Risiko
Yang Dapat Diasuransikan
Jenis Risikonya harus murni dan khusus
Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
Risiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan
Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum
Obyek Risiko harus dapat dinilai atau diukur dengan uang dan layak
Risiko yang disertai dengan insurable interest
Obyek
Yang Dapat diasuransikan
Diri atau Jiwa Manusia
Property atau Harta Benda
Tanggung Jawab Hukum
Penutupan
Obyek Asuransi
Harus berdasarkan pada kebebasan memilih dari si tertanggung
Hanya dapat dilakukan pada Perusahaan Asuransi yang memiliki izin usaha,
kecuali:
–
Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan Risiko atas obyek tersebut
–
Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas
obyek tersebut
–
Pemilik obyek tersebut bukan warga negara
Analisis :
Dari tulisan di atas menurut saya pribadi ada baiknya juga jika kita ikut asuransi , tapi itu semua kembali kediri kita masing merasa perlu atau tidaknya asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar