Minggu, 09 Oktober 2011

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip ekonomi itu adalah kebersamaan dan kekeluargaan atau di sebut pula ekonomi tanggung renteng,yang operasionalnya di laksanakan secara terbuka dan bersama-sama di sebut pula open manajemen.
Prinsip Koperasi adalah :
1. Pengumpulan modal bersama di sebut simpanan pokok dan simpanan wajib di tambah modal sukarela sebagai permodalannya.
2. Di laksanakan secara bersama-sama dan demokratis ,terbuka, yang di wakili oleh kepengurusan,yang terdari dari Ketua,Sekretaris dan Bendahara di tambah pekerja-pekerja yang di perlukan.
3. Laporan pertanggung jawaban keuangan koperasi di laksanakan setiap 1 tahun sekali di laporkan kepada seluruh anggota koperasi dan para pemegang saham suka rela secara terbuka yang di sebut RAT (Rapat Anggota Tahunan ).
Pembagian hasil :
1. Dari hasil keseluruhan setelah di potong pajak dan kewajiban lain di bagi sesuai dengan besarnya pengabdian pengurus dan penyertaan modal.
2. Kepada para pemegang saham suka rela atau saham penyertaan di berikan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh RAT.
3. Seluruh system operasional prinsip koprasi adalah sesuai rencana kerja yang di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

Jadi kesimpulannya prinsip-prinsip ekonomi koperasi di Indonesia di sebut prinsip ekonomi gotong royong dan hal tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan dan culture masyarakat di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar