Minggu, 16 Oktober 2011

DASAR HUKUM KOPERASI

DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi adalah suatu pembentukkan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi haruslah memiliki suatu landasan / dasar hokum , dasar managemen dan aspek-aspek lain yang mengesahkan operasinya lembaga tersebut, adalah sebagai berikut :
I. Dasar Lembaga Usaha Koperasi , memilih landasan hukum / Undang-undang yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam mendapatkan perijinan koperasi ,koperasi harus memiliki akta pendirian dan ijin usaha dari dan di awasi oleh Kementrian Koperasi dan seterusnya.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
• Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
• Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

II. Lembaga Usaha Koperasi memiliki aspek ekonomi yang mendasarkan kepada system managemen terbuka dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatannya,ini di tandai dengan laporan pembukuan / rugi laba serta kegiatan yang lain di tujukkan kepada seluruh anggota atau di sebut pula RAT .
Dalam prakteknya Lembaga koperasi yang beroperasi di Indonesia mendapatkan pembinaan dan berbagai prioritas perbankan serta permodalan dari pemerintah.
Di dalam komunikasi dengan pabrikan, supplier serta perusahaan-perusahaan industry lainnya di berikan pula tempat khusus.
III. Dalam terapannya koperasi memiliki asas manfaat yang sangat positif terhadap peran ekonomi di Indonesia.Memiliki dampak-dampak positif terhadap perdagangan skala besar dan skala kecil yang terjadi selama ini di Indonesia.Artinya Lembaga koperasi dengan managemen yang baik dapat memberikan nilai-nilai positif dalam oeran perekonomian di masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya dasar hukum,dasar ekonomi,dasar kerja sama serta prioritas yang di miliki oleh koperasi berkekutan dasar hukum yang baik dan kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar