Minggu, 30 Oktober 2011

KOPERASI MENGUNTUNGKAN BAGI ANGGOTANYA

Ya,koperasi jelas sangat menguntungkan keuangan anggotanya :
1. Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
2. Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
3. Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
4. Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.
Permasalahan
Dalam rangka melaksanakan kegiatan perekonomian dalam perdagangan umum maupun khusus koperasi memiliki dimensi luas aplikasinya.Oleh karena itu system managemen koperasi sangat layak dan sangat cocok di pergunakan oleh Negara kita.Oleh karenanya pemerintah memberikan fasilitas khusus kepada lembaga ini,bahkan di jadikan pilar perekonomian yang berbasis kerakyatan.
Maksud dan Tujuan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka saat-saat akhir ini masyarakat maupun penyelenggara Negara mulai lebih serius merapihkan sitem perekonomian koperasi yang arahnya untuk lebih di pergunakan untuk memecahkan berbagai permasalahan perekonomian yang terjadi di Negara ini dan di harapkan ada upaya-upaya dari penyelenggara/pelaku ekonomi di tanah air secara umum.
Solusi / Kesimpulan
Untuk lebih menjadikan koperasi sebagai basis perekonomian mikro dan makro secara intensif dan maksimal perlu di lakukan penyempurnaan-penyempurnaan dan pemahaman –pemahaman oleh para ilmuan dan pakar-pakar perekonomian.

Minggu, 16 Oktober 2011

DASAR HUKUM KOPERASI

DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi adalah suatu pembentukkan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi haruslah memiliki suatu landasan / dasar hokum , dasar managemen dan aspek-aspek lain yang mengesahkan operasinya lembaga tersebut, adalah sebagai berikut :
I. Dasar Lembaga Usaha Koperasi , memilih landasan hukum / Undang-undang yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam mendapatkan perijinan koperasi ,koperasi harus memiliki akta pendirian dan ijin usaha dari dan di awasi oleh Kementrian Koperasi dan seterusnya.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
• Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
• Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

II. Lembaga Usaha Koperasi memiliki aspek ekonomi yang mendasarkan kepada system managemen terbuka dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatannya,ini di tandai dengan laporan pembukuan / rugi laba serta kegiatan yang lain di tujukkan kepada seluruh anggota atau di sebut pula RAT .
Dalam prakteknya Lembaga koperasi yang beroperasi di Indonesia mendapatkan pembinaan dan berbagai prioritas perbankan serta permodalan dari pemerintah.
Di dalam komunikasi dengan pabrikan, supplier serta perusahaan-perusahaan industry lainnya di berikan pula tempat khusus.
III. Dalam terapannya koperasi memiliki asas manfaat yang sangat positif terhadap peran ekonomi di Indonesia.Memiliki dampak-dampak positif terhadap perdagangan skala besar dan skala kecil yang terjadi selama ini di Indonesia.Artinya Lembaga koperasi dengan managemen yang baik dapat memberikan nilai-nilai positif dalam oeran perekonomian di masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya dasar hukum,dasar ekonomi,dasar kerja sama serta prioritas yang di miliki oleh koperasi berkekutan dasar hukum yang baik dan kuat.

Minggu, 09 Oktober 2011

CIRI KHAS KOPERASI

CIRI KHAS KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prisip ekonomi itu adalah kebersamaan dan kekeluargaan atau di sebut pula ekonomi tanggung renteng,yang operasionalnya di laksanakan secara terbuka dan bersama-sama di sebut pula open manajemen.
Prinsip Koperasi adalah :
1. Pengumpulan modal bersama di sebut simpanan pokok dan simpanan wajib di tambah modal sukarela sebagai permodalannya.
2. Di laksanakan secara bersama-sama dan demokratis ,terbuka, yang di wakili oleh kepengurusan,yang terdari dari Ketua,Sekretaris dan Bendahara di tambah pekerja-pekerja yang di perlukan.
3. Laporan pertanggung jawaban keuangan koperasi di laksanakan setiap 1 tahun sekali di laporkan kepada seluruh anggota koperasi dan para pemegang saham suka rela secara terbuka yang di sebut RAT (Rapat Anggota Tahunan ).
Pembagian hasil :
1. Dari hasil keseluruhan setelah di potong pajak dan kewajiban lain di bagi sesuai dengan besarnya pengabdian pengurus dan penyertaan modal.
2. Kepada para pemegang saham suka rela atau saham penyertaan di berikan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh RAT.
3. Seluruh system operasional prinsip koprasi adalah sesuai rencana kerja yang di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

Jadi kesimpulannya prinsip-prinsip ekonomi koperasi di Indonesia di sebut prinsip ekonomi gotong royong dan hal tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan dan culture masyarakat di Indonesia.

Minggu, 02 Oktober 2011

CONTOH DAN PENYEBAB BANK KOLAPS

CONTOH DAN PENYEBAB BANK KOLAPS
Bank Century adalah Bank yang sedang naik daun tentang skandal besarnya yaitu kebangkrutan / kolaps pada tahun 2008.Hal ini di sebab karena beberapa hal/dugaan yang di perbincangkan masyarakat.
ada yang menyebutkan Kelalaian manajemen Bank Century, artinya kebangkrutan Bank Century itu adalah akibat dari kesalahan dalam mengelola dan mengurus Bank tersebut,kelalaian tersebut membuat banyak sekali dampak.
Bank Century kalah kliring,Kliring adalah pertukaran alat tarik/instrument Bank yang di lakukan antar Bank di BI.intinya antara uang yang harus di bayarkan itu lebih besar dari pada yang di terima atau bahasa lainya itu deposan lebih besar melakukan penarikan dari pada penabungan sehingga terjadi kalah kliring.
Penyimpangan manajemen internal/external , hal ini di sebabkan karena penyalah gunaan dana yang sudah dipinjamkan kepada nasabah yang sebenarnya kegunaanya tidak dapat di pertanggung jawabkan,sehingga tidak bisa mengembalikan dana pada waktu yang sudah di tentukan oleh Bank (penyimpangan internal) .Melakukan perdagangan obligasi di wilayah bursa (penyimpangan external).
Tidak tercukupinya rasio modal di Bank tersebut, jadi ketika modal yang di miliki Bank tersebut melampaui dari investasi Bank kepada nasabah maka Bank bisa di katakana kolaps.Dilihat dari kasus Century hal ini pun juga terjadi sehingga Bank Century mendapatkan dana talangan dari BI sebesar 6,7 triliun.
Lemahnya pengawasan BI,contohnya adalah terjadinya transaksi external bank yang tidak dapat di monitor.maksudnya Bank Century melakukan penyimpangan dalam hal transaksi peminjaman dana.
Apabila masih terdapat perilaku perbankan yang seperti century lakukan maka akan lebih banyak Bank-bank kolaps.Dan untuk menghindarinya problema di atas maka perlu Meningkatkan pengawsan BI ,melakukan transaksi sesuai dengan prosedur yang ada,meningkat kemampuan untuk manajemen Bank.