Sabtu, 30 November 2013

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang praktek akuntan publik yang tengah digodok di kementrian keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yanga akan dikenakan kepada akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilaian) Kementrian Keuangan, Langgeng subur adanya sanksi administratif pada RPP tersebut mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik ketujuh sanksi tersebut paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda rokemendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan 13,17,19,25,27,32,34,35 UU no 5 tahun 2011dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntansi Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang AP dan KAP tersebut melanggar ketentuan pasal 4, 30 ayat (1)  huruf a,b,f pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.pengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
sanksi pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. pelanggaran yang bermaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tersebut akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat. 
sanksi kelima pembekuan ijin AP dan KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan pasal 9,28,29,30 ayat 1 huruf c,e,g,h,i UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan punlik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
jenis sansik keenam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sanagt berat yaitu melanggar pasal 30 ayat 1 huruf d,j UU akuntan publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang diterbitkan.


adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan dikeluarkannya PP no.1 tahun 2013 PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dilingkungan kementrian keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar