Norma
Pemeriksaan Akuntansi (NPA)
Norma
pemeriksaan akuntansi (NPA), NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan
pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma
pelaksanaan pemeriksaan dan norma pelaporan.
a. Norma
Umum (General Standart), adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan
persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa
sebagai seorang yang menjalankan profesinya :
·
Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh
seorang atau beberapa orang yang telah menjalaini latihan teknis yang cukup dan
memiliki keahlian sebagai akuntan.
·
Dalam segala hal yang berhubungan dengan
penugasannya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan
pendapatnya.
·
Dalam melaksanakan pemeriksaan dan
menyususn laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan
seksama.
b. Norma
Pelaksanaan (Stndart Of Field Work), standar ini merumuskan criteria yang harus
dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan
baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat
diandalkan :
·
Pemeriksaan harus direncakan
sebaik-baiknya dan jika digunkaan tenaga-tenaga pembantu mereka harus dipimpin
dan diawasi dengan baik.
·
Harus ada penilaian atas system pengendalian
intern untuk menentukan dapat atau tidaknya system tersebut dipercaya dan
sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
·
Pembuktian yang cukup harus diperoleh
melalui penelitian, pemgamatan, Tanya jawab dan penegasan sebagai dasar yang
layak untuk pemberian pendapat atas ikhtisar keuangan yang diperiksa.
c. Norma
Pelaporan Akuntan (Standart Of Reporting, norma ini merupakan ukuran yang harus
dipenuhi oleh akuntan pemeriksaan dalam
menyususn laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan dalam
laporan tersebut mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan prinsip akuntansi Indonesia
dan harus informative mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan :
·
Laporan akuntan harus menyatakan apakah
ikhtisar keuangan ikhtisar disajikan prinsip akuntan Indonesia.
·
Laporan akuntan harus menyatakan apakah
penerapan prinsip akuntansi Indonesia dalam ikhtisar keuangan tahun berjalan
konsisten disbanding dengan tahun lalu.
·
Penjelasan informative didalam ikhtisar
keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam
laporan akuntan.
·
Laporan kauntan harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat
suatu penjelasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat
dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan
dilakukan), dan tangung jawab atas apa yang dipikulnya.
Norma-norma tersebut diatas berkaitan
dengan konsep-konsep dalam pemeriksaan akuntan :
·
Norma
umum berkaitan dengan konsep independensi. Etika perilaku dan pelaksanaan
pemeriksaan yang hati-hati.
·
Norma
pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti.
·
Norma
pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
·
Norma
pemeriksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik terutama
dalam 2 hal ;
o
Norma-norma
tidak cukup spesifik
o
Norma-norma
tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan
tersebut pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan
pengembangan dari norma yang sebelumnya.
2. Kerangka
Isi PAI
-
Pedoman Penyususnan Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi
merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur
penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar,
seperti pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Prinsip akuntansi yang ada di
Indonesia dikenal dengan prinsip akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan
oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini
penting sekali artinya sebagai pedoman system penyusunan laporan keuangan yang
bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan
laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip
akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik
akuntansi yang dapat dimengerti oleh pemakainya, sehingga tujuan akuntansi
keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak liar mencapai sasaran secara
tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak tepat
relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan
keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serrta
kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan
akuntasi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan
akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila
kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu
persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip
akuntansi menjadi hal yang wajar.
-
Periode Akuntansi
Yang
perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannya dengan
akutansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu
gambaran yang lengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya
dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau
mencairkan seluruh hartanya menjadi kas.likuidasi. tetapi hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan
tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh
karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah kedalam periode-periode
akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodic diharapkan
dapat membantu pihak-pihak yang berkepntingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip
ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
- Penetapan
Beban Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam
menentukan laba periodic dan posisi keuangan. Prinsip penetapan beban dan
pendapatan ini akan banyak ditemui penetapan laba periodic dan posisi keuangan
dilakukan berdasarkan metode actual. Yaitu suatu metode yang mengaitkan
pengukuran pendapatan dan beban atau aktiva, dan kewajiban serta perubahannya
pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Sumber :
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.htmlhttp://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.htmlhttp://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar