Sabtu, 30 November 2013

KERANGKA ISI NPA DAN PAI

Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA)
Norma pemeriksaan akuntansi (NPA), NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan dan norma pelaporan.
a.       Norma Umum (General Standart), adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya :
·         Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalaini latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
·         Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasannya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
·         Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyususn laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
b.      Norma Pelaksanaan (Stndart Of Field Work), standar ini merumuskan criteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan :
·         Pemeriksaan harus direncakan sebaik-baiknya dan jika digunkaan tenaga-tenaga pembantu mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
·         Harus ada penilaian atas system pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya system tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
·         Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pemgamatan, Tanya jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtisar keuangan yang diperiksa.
c.       Norma Pelaporan Akuntan (Standart Of Reporting, norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi  oleh akuntan pemeriksaan dalam menyususn laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan dalam laporan tersebut mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan prinsip akuntansi Indonesia dan harus informative mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan :
·         Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtisar keuangan ikhtisar disajikan prinsip akuntan Indonesia.
·         Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan prinsip akuntansi Indonesia dalam ikhtisar keuangan tahun berjalan konsisten disbanding dengan tahun lalu.
·         Penjelasan informative didalam ikhtisar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
·         Laporan kauntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tangung jawab atas apa yang dipikulnya.
Norma-norma tersebut diatas berkaitan dengan konsep-konsep dalam pemeriksaan akuntan :
·         Norma umum berkaitan dengan konsep independensi. Etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
·         Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti.
·         Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
·         Norma pemeriksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik terutama dalam 2 hal ;
o   Norma-norma tidak cukup spesifik
o   Norma-norma tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.
2.      Kerangka Isi PAI
-          Pedoman Penyususnan Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Prinsip akuntansi yang ada di Indonesia dikenal dengan prinsip akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman system penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak liar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak tepat relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serrta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntasi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
-     Periode Akuntansi
      Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannya dengan akutansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.     
      Suatu gambaran yang lengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas.likuidasi. tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).
      Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah kedalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodic diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepntingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
-     Penetapan Beban Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
      Dalam menentukan laba periodic dan posisi keuangan. Prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui penetapan laba periodic dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode actual. Yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan dan beban atau aktiva, dan kewajiban serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Sumber :
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.htmlhttp://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/


SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang praktek akuntan publik yang tengah digodok di kementrian keuangan memuat 7 jenis sanksi administratif yanga akan dikenakan kepada akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilaian) Kementrian Keuangan, Langgeng subur adanya sanksi administratif pada RPP tersebut mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik ketujuh sanksi tersebut paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu hingga yang berbentuk denda rokemendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan 13,17,19,25,27,32,34,35 UU no 5 tahun 2011dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntansi Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang AP dan KAP tersebut melanggar ketentuan pasal 4, 30 ayat (1)  huruf a,b,f pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.pengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
sanksi pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. pelanggaran yang bermaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tersebut akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat. 
sanksi kelima pembekuan ijin AP dan KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan pasal 9,28,29,30 ayat 1 huruf c,e,g,h,i UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan punlik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
jenis sansik keenam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sanagt berat yaitu melanggar pasal 30 ayat 1 huruf d,j UU akuntan publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang diterbitkan.


adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan dikeluarkannya PP no.1 tahun 2013 PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dilingkungan kementrian keuangan