1.1
Pendahuluan
Profesi
akuntan dimulai sejak abad ke 15. Pada abad ke 15 di inggris, auditor diminta
untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan
keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari
itulah sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapat
dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor
dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma. Bukan hanya auditor yang mempunyai etika
didalam menjalankan tugasnya, didalam dunia bisnispun juga harus mempunyai
etika berbisnis seperti pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu
mengatakan yang sesungguhnya.
Dengan
adanya moral dan etika didalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang
baik dari semua pihak didalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingkat resiko
hal-hal yang menyimpang. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya
pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah,
masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak saja yang menjalankan
etika, sementara pihak lain berpedoman kepada apa yang mereka inginkan.
2.2
Definisi Etika dan Profesi
2.2.1
Definisi Etika
Istilah
etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ETHOS
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. ETHOS mempunyai banyak arti yaitu : perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan ta etha yaitu adat kebiasaan. Berikut beberapa definisi
etika:
Menurut
para ahli yaitu Drs. O.P Simorangkir etika memiliki definisi sebagai berikut :
“Etika
atau etik sebagai pandangan manuasi dalam manusia dalam berperilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik”.
Sedangkan
menurut Drs. Sidi Gajalba dan sistematika filsafat berpendapat bahwa :
Etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
buruk, sejauh yang didapat ditentukan oleh akal”.
Jika
menurut Drs. H. Baharudin Salam
“Cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya”.
2.2.2
Definisi Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejujuran belum cukup dapat dikatakan sebagai
profesi. Tetap perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
3.3
Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu :
1.
Periode Kolonial
Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku
diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara nono formal
pendidkan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untukmemperoleh ijazah.
2.
Periode sesudah Kemerdekaan
Pembahasan
mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan dibagi kedalam enam periode
yaitu :
a. Periode
I (sebelum tahun 1954)
Pada
periode I telahada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis.
Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat
dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam system administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak
menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan
bantuan yang makin besar itu menjadi alas an bagi khalayak umum yang tidak
berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai
akuntan.
b. Periode
II (tahun 1954-1973)
Setelah
adanya undangundang no.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata
perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena
perekonomian Indonesia pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan
milik belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang
menjadi auditor pada waktu itu, direktorat akuntan Negara meminta bantuan
kantor akuntan public untuk melakukan audit atas nama direktorat akuntan Negara.
Profesi
akuntan public mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70an dengan
adanya perluasan kredit-kredit perbankan pada perusahaan. Bank-bank ini
mewajibkan nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk mnyerahkan
secara periodic laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan public. Pada umumnya,
perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan public jika
kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh akuntan public.
c. Periode
III (tahun 1973-1979)
Pada akhir tahun 1976
presiden RI indonesia dalam surat nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang
pertama kalinya sejak memasuki masa prde baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhan akan profesi akuntan public meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadap profesi akuntan public.
Instruksi presiden no.6
tahun 1979 dan keputusan mentri keuangan no.108/1979 tanggal 27 maret 1979 yang
menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan public
dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk
merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
akuntan public, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan
memperoleh pelayanan yang baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal
dengan nama 27 maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah
perkembangan profesi akuntan public dan sekaligus sebagai batu ujian bagi
akuntan dan masyarakat pemakainya.
d. Periode
IV (tahun 1979-1983)
Periode
ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan public dalam pelaksanaan paket
27 maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah nasih ada akuntan public
memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan public melakukan
malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama
dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Adapula akuntan public
yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan
atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan diserahkan kekoantor
inspeksi pajak.
e. Periode
V (tahun 1983-1989)
Setelah
melewati masa-masa suram, pemerintah memberikan perlindungan terhadap
masyarakat pemakai jasa akuntan public dan untuk mendukung pertumbuhan profesi
tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri keuangan
no.763/KMK.001/1986 tentang akuntan public.
Keputusan
ini mengatur tentang bidang pekerjaan akuntan public, prosedur dan persyaratan
untuk memperoleh ijin praktik akuntan public dan pendirian kantor akuntan public
beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan public yang
melanggar persyaratan praktik akuntan public.
Dengan
keputusan mentri keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan public yaitu
dengan mendengar pendapat ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan public fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi
izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada
individu bukan kepada kanto; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dean
kehormatan IAI;pemohonan harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada
akuntan asing.
f. Periode
VI (tahun 1990-sekarang)
Dalam
periode ini profesi akuntan public terus berkembang seiring dengan
berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,
masih banyak kritika-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan
akademisi.
Namun
keberadaan profesi akuntansi tetap diakui oleh pemerintah sebagai ebuah profesi
kepercayaan masyarakat. Disamping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan
profesi akuntan public juga sangat
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa
akuntan public.
Pada
awal 1992 profesi akuntan public kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (dirjen
pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak.