Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara
sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksi.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor
produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (
planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada
perekonomian pasar (
market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui Penawaran dan permintaan.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional
yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan
negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian
yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif
dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan
dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di
Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran
ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup
perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu
rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme
mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,
Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh
bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide
kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas
pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok
hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya
sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia
paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran
utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia
paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme
dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem
perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di
atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem
perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem
perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas
nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi
dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3
yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini
mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara
akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah
kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya
kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak
terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal
sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas
kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di
bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara
negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang
harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral
khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah
nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak
jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas
kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada
pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah
asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis
keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai
kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui
bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia.
Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi
kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu
saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak,
sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme,
jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme.
Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi
kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi
kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia.
Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam
sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem
ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti
halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini
juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas
di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga
mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga
termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain
itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai
agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab
negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Tanggapan :
Menurut saya sistem ekonomi di negara kita sudah kacau balau akibat tangan-tangan manusia atau pejabat yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat keadaan ekonomi negara kita menjadi carut marut dan tidak beraturan, karena tidak di gubrisnya lagi aturan-aturan yang sudah ada.